https://nganjuk.times.co.id/
Ekonomi

Ekonom: Kucuran Dana Rp200 Triliun Melanggar Konstitusi

Senin, 15 September 2025 - 22:22
Ekonom: Kucuran Dana Rp200 Triliun Melanggar Konstitusi Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. (Foto: Antara)

TIMES NGANJUK, JAKARTA – Kebijakan penyaluran dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank BUMN dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Proses ini tidak hanya menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga bertentangan dengan setidaknya tiga undang-undang lainnya.

Dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia, Senin (15/9/2025), Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., Rektor Universitas Paramadina, mengungkapkan rincian yang dianggap melanggar prosedur.

1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN. Pengaturan ini merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik.

2. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 trilyun rupiah ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.

3. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak, dimasa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya dan sekehendak pejabatnya secara individu. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintan menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya.  

4. Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan. Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara.

5. Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi bahas alokasi K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui disetujui DPR dalam sidang paripurna. Baru setelahh melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementrian lembaga dan di daerah oleh pemda. Inilahh proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur.

6. Pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan, baik penerimaan, belanja maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya. Pengeluaran dana 200 trilyun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.  

Pasal 22 UU No. 1/2004:

Ayat 4: untuk kepentingan operasional (penerimaan negara dan APBN), Bendahara umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) dan rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum;

Ayat 8: Rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN (Rekening Umum Kas Negara) di Bank Sentral.

Ayat 9: jumlah dana yang disediakan di rekening mun Kas Negara) pengeluaran (ayat 8) disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan di APBN.

Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan.

Siklus-penyusunan-APBN.jpgSiklus penyusunan APBN. (Foto: Istimewa)

Didik menambahkan, bahwa tujuan dan jumlah penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional pengeluaran APBN yang jumlah dan penggunaannya sudah ditetapkan DPR. Bukan untuk disalurkan oleh bank ke industri melalui skema kredit umum yang lepas dari pembiayaan APBN. Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut.

Pada ayat 4, Undang-Undang ini membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. Penempatan dana Rp200 trilyun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggara Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut.

"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," ungkap Didik.

Didik menjelaskan, program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apaa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau “doorstop”. (*)

Pewarta : Sholihin Nur
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Nganjuk just now

Welcome to TIMES Nganjuk

TIMES Nganjuk is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.