https://nganjuk.times.co.id/
Berita

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:02
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp13,2 triliun di Kejagung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (FOTO: ANTARA/Fathur Rochman)

TIMES NGANJUK, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Prosesi berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Melansir Antara, Presiden Prabowo tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB. Mengenakan seragam safari krem khasnya, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga turut mendampingi jalannya acara tersebut.

Di hadapan Presiden, terlihat tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun sebagai bagian dari total Rp13,255 triliun yang diserahkan kepada negara. Angka fantastis tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Prosesi penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memulihkan keuangan negara serta memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Menurut informasi resmi, penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Nganjuk just now

Welcome to TIMES Nganjuk

TIMES Nganjuk is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.