TIMES NGANJUK, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi RI) Meutya Hafid menyoroti dampak praktik perjudian daring (judi online atau judol) yang kerap menjadikan perempuan sebagai korban.
Meutya menuturkan, dalam kasus yang ia temui, perempuan kerap menjadi korban karena rekening bank mereka digunakan oleh suami atau anggota keluarga lain untuk aktivitas judol. Akibatnya, mereka ikut terseret permasalahan yang disebabkan praktik ilegal tersebut.
"Ketika kami kunjungan, kurang dari satu bulan menjadi menteri di Cilincing, kami mendengar suara dari ibu-ibu. Perempuan yang terpantau menggunakan (judi online) pun itu sebetulnya nomor rekening banknya saja yang digunakan, yang pakai suaminya. Jadi lagi-lagi perempuan jadi korban," kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.
Menkomdigi menekankan pentingnya peran ibu-ibu sebagai garda terdepan dalam mencegah anggota keluarganya terjerumus ke praktik perjudian daring
"Kalau dengar menterinya ngomong (jauhi judi daring) belum tentu anak-anaknya nurut apalagi suaminya. Tapi kalau ibunya yang tiap hari di rumah, bangun pagi dan sebelum tidur mengingatkan suaminya mungkin itu lebih kena," ucapnya.
Pemerintah, lanjut Meutya, terus berupaya menindak konten dan situs terkait perjudian daring. Sepanjang setahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penurunan (take down) terhadap tiga juta konten negatif di ruang digital yang mayoritasnya berkaitan dengan judi daring.
Namun, ia mengakui bahwa tantangannya kini semakin kompleks karena konten judi tidak hanya muncul di situs web, tetapi juga menyusup ke berbagai media sosial dan platform digital lainnya.
“Ketika kita panggil platform, mereka mengatakan bahwa mereka juga memerlukan cara-cara (untuk menghapus konten judi daring), karena itu disisipnya halus sekali. Ada yang di konten tiba-tiba muncul, ada yang di komentar. Jadi tidak hanya di unggahan, tapi juga ada di komentar dan sebagainya,” tutur Meutya.
Oleh karena itu, selain aktif memutus penyebaran konten di ruang digital, Kemkomdigi juga juga berupaya untuk menyuarakan edukasi kepada masyarakat untuk menghindar dari ajakan judi daring melalui konten di platform digital.
"Jadi ibu-ibu yang memilah ini (konten) judi, ini dihindari. Mana yang harus dibuka, mana yang tidak dibuka," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkomdigi RI: Perempuan Kerap Jadi Korban Praktik Judol
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |